You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Sanksi Skrosing Agar PHL Lebih Disiplin
photo Reza Hapiz - Beritajakarta.id

Sanksi Skorsing Agar PHL Lebih Disiplin

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tetap akan memberikan skorsing kepada Pekerja Harian Lepas (PHL) Dinas Kebersihan. Ini memberikan efek jera agar PHL lainnya tidak terlibat politik dan menjaga netralitas selama masih menggunakan atribut.

Ini harus kami lihat sebagai bentuk pembelajaran yang mendidik supaya terjadi kedisiplinan

Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Sumarsono mengatakan, kebijakan ini untuk bisa mendidik para PHL yang ada di Ibukota. Karena jumlahnya mencapai 81 ribu, sehingga bisa memberikan efek jera.

"Kalau nanti semua ikut kampanye siapa yang menangani sampah di Jakarta. Ini sebagai peringatan. Skorsing itu peringatan, kalau diberhentikan saya juga nggak setuju," kata Sumarsono di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (28/11).

PHL Diprioritaskan untuk Warga Ber-KTP DKI

Menurut pria yang akrab disapa Soni ini, jika hanya diberikan surat peringatan (SP) tidak akan berpengaruh. Pemberian skorsing ini termasuk sanksi ringan. Sanksi ini berlaku hingga akhir kontrak selesai, yakni Desember mendatang.

"Kalau diberhentikan itu sanksi berat, tapi kalau skorsing itu memberikan pendidikan bangsa. Ini harus kami lihat sebagai bentuk pembelajaran yang mendidik supaya terjadi kedisiplinan," ujarnya.

Kendati demikian, akan dilakukan Berita Pemeriksaan Acara (BAP) terlebih dahulu kepada para PHL. Untuk mengetahui kesalahan yang dilakukan. "Mereka tetap di-BAP terlebih dahulu. Kalau putusan sanksi sampai kepada pemecatan saya tidak setuju, kalau hanya satu bulan itu mendidik," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Penanganan Darurat Turap Longsor di Kali Baru Capai 90 Persen

    access_time19-02-2026 remove_red_eye6459 personNurito
  2. Simak Jadwal Pendaftaran dan Verifikasi Mudik Gratis Pemprov DKI

    access_time18-02-2026 remove_red_eye3888 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Warga RW 06 Pekayon Berbagi Takjil ke Pengendara

    access_time21-02-2026 remove_red_eye3212 personNurito
  4. Ini Aturan Penyelenggaraan Usaha Pariwisata Selama Ramadan dan Idulfitri 1447 H

    access_time17-02-2026 remove_red_eye3034 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Wagub Bersilaturahmi dengan Warga di Masjid Lautze

    access_time21-02-2026 remove_red_eye1660 personFolmer